Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bidik Penadah Suku Cadang Motor Rp800 Juta di Jateng

Mustholih , Jurnalis-Senin, 18 Agustus 2014 |11:49 WIB
Polisi Bidik Penadah Suku Cadang Motor Rp800 Juta di Jateng
A
A
A

SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengenakan wajib lapor bagi dua penadah sparepart (suku cadang) motor berinisial S dan K, terkait dengan terungkapnya dugaan tindak pidana penggelapan oleh sopir perusahaan jasa pengiriman, Isa Ansori bin Marjuni dan keneknya, Jalil bin Ngateman.

"Sementara penadah kami kenakan wajib lapor. Karena kami perlu waktu untuk identifikasi barang dan ini berwujud keterangan dari korban," kata Kanit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jateng, AKP Agus Puryadi, saat dihubungi, Senin (18/8/2014).

Namun, Agus menegaskan ke dua warga yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur tersebut bakal ditetapkan sebagai tersangka. "Itu bukan jelas lagi, pasti. Tinggal nunggu. Karena kita sudah dapat keterangan dari korban dan korban menyatakan 'iya itu barang saya'," ujar Agus menambahkan.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah mengungkap modus baru tindak penggelapan berkedok perampokan yang dilakukan sopir dari perusahaan jasa pengiriman, Isa Ansori bin Marjuni dan keneknya, Jalil bin Ngateman. Isa Ansori dan Jalil diduga menggelapkan sparepart bernilai ratusan juta rupiah yang sedang mereka kirimkan menuju Surabaya, Jawa Timur.

Demi memuluskan aksi mereka, Isa dan Jalil pun membuat skenario seolah-olah menjadi korban perampokan di jalan raya sebelum masuk Pati, Jawa Tengah. Isa dan Jalil sebelumnya sudah menghubungi tiga orang teman mereka untuk berpura-pura jadi perampok.

Isa dan Jalil pun diikat ke dua tangannya dan mulutnya dilakban. Agar mengesankan benar-benar sebagai korban perampokan, dompet dan handphone mereka dibuang di sungai. Setelah itu Isa dan Jalil diturunkan di area persawan utara Jalan Raya Bojonegoro-Cepu.

Isa dan Jalil lalu menyempurnakan aksi mereka dengan membuat laporan telah dirampok ke Kepolisian Resort Rembang. Namun, karena laporan mereka dianggap janggal dan diduga berpura-pura sebagai korban, pada 3 Juli lalu Polres Rembang menangkap Isa dan Jalil.

Polres Rembang kemudian membangun koordinasi dengan Polda Jawa Tengah untuk mengembangkan kasus mereka. Setelah melakukan penyelidikan, Polda Jawa Tengah berinisiatif mengungkap kejahatan dan komplotan Isa dan Jalil.

Hasilnya Pada 8 Agustus 2014 Tim Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Jawa Tengah menangkap Irfan bin Saimu alias Gombloh, Kusnan bin Sulur alias Nan, dan Yohanesfandi Siwanto bin Kusdianto alias Johan. Isa Ansori dan komplotannya sendiri berasal dari sejumlah Kabupaten di Jawa Timur.

Ke lima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana junto Pasal 55, junto pasal 56, junto Pasal 480. Adapun barang bukti yang disita adalah 300 ban luar sepeda motor merk comet, lima set shockbreaker doble dan mono merk YSS, dan 30 dus velg almini comet gold 140/160-17. Akibat kejahatan mereka, korban mengalami kerugian senilai Rp800 juta lebih.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement