Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Miliki Dokumen, Sembilan WNA Asal Tiongkok Diamankan

Bramantyo , Jurnalis-Sabtu, 23 Agustus 2014 |17:55 WIB
Tak Miliki Dokumen, Sembilan WNA Asal Tiongkok Diamankan
penangkapan, ilustrasi
A
A
A

SOLO - Sembilan Warga Negara Asing (WNA) terpaksa ditangkap pihak Keimigrasian Surakarta, Jawa Tengah, karena tak memiliki dokumen.

Kesembilan WNA asal Tiongkok diamankan dari tempat kontrakan mereka di Jalan Tarunegara Dalam II No. 20 RT 01, RW 08, Banyuanyar Banjarsari, Solo, Jawa Tengah tersebut berasal dari Tiongkok.

Mereka adalah Wu Jian Ling (22), Wu Jing Tang (22), Luo Yan Jun (24), Yang Sion Cen (30), You Pie (32), Tian Min Can (23), Lou Yang (28), Zhou Lian Hua (30), dan Yao Wang Qiang (20)‎.

Kasat Reskrim Kompol Guntur Saputro mengatakan, terungkapnya sembilan WNA asal Tiongkok tersebut berawal dari laporan masyarakat. Dalam pelaporan tersebut, warga mengeluhkan banyaknya warga asing yang sering keluar masuk.

Atas dasar itulah aparat Kepolisian bersama aparat keimigrasian langsung mengecek kebenarnya. Meskipun saat hendak ditangkap para WNA ini hendak melarikan diri, namun usaha mereka sia-sia.

"Saat kami tanyakan di mana dokumen-dokumennya, sembilan WNA ini tidak dapat menunjukkan.‎ Mereka berdalih, dokumen milik mereka hilang sewaktu ada di Jakarta. Karena tak bisa menunjukkan, jelas sembilan WNA ini melanggar Undang-undang keimigrasian," kata Guntur kepada wartawan di Solo,Sabtu (23/8/2014).

Mereka mengaku baru sepekan tinggal di Indonesia. Selama di Indonesia, WNA asal Tiongkok ini bekerja di judi online. Pihaknya tetap akan melakukan pendalaman dengan tujuan apa warga negara Tiongkok tersebut tinggal di Indonesia, dan menyelidiki sejumlah barang bukti yang ditemukan.

Selain itu, penghuni rumah tersebut juga tertutup dengan masyarakat setempat atau lingkungan sekitarnya.

Kesembilan warga Tiongkok tersebut dapat dikenai Pasal 119 Ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni masuk ke sebuah negara lain tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp5 juta.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement