Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Limpahkan Pemeriksaan Warga Tiongkok ke Imigrasi

Bramantyo , Jurnalis-Selasa, 26 Agustus 2014 |20:05 WIB
Polisi Limpahkan Pemeriksaan Warga Tiongkok ke Imigrasi
Penangkapan Kriminalitas (Ilustrasi)
A
A
A

SOLO - Polresta Solo, Jawa Tengah, melimpahkan proses pemeriksaan sembilan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok kepada pihak Imigrasi Surakarta.

Kepala Imigrasi Djarot Sutrisno mengatakan, pelimpahan kesembilan WNA tersebut dikarenakan pihak Kepolisian tak memiliki bukti cukup kuat untuk menahan sembilan WNA itu, Selasa (26/8/2014).

Sembilan WNA itu yaitu Wu Jian Ling (22), Wu Jing Tang ( 22), Luo Yan Jun (24), Yang Sion Cen (30), You Pie (32), Tian Min Can, (23), Lou Yang, (28), Yao Wang Qiang,‎ (20), dan seorang wanita, Zhou Lian Hua, (30).

"Terutama mengenai izin tinggal (visa) yang diberikan, apakah sudah sesuai dengan peruntukannya merupakan kewenangan dari pihak Keimigrasian. Hasilnya akan kita koordinasikan lagi dengan Kepolisian," kata Djarot kepada para wartawan di Solo.

Menurutnya, bukti-bukti yang ikut disita pihak Kepolisian saat penangkapan di antaranya laptop masih diperiksa oleh polisi. Meskipun aparat Kepolisian, ungkap Djarot, sedikit mengalami kesulitan saat memeriksa isi laptop.

“Karena isi laptop menggunakan Bahasa China, jadi perlu penerjemah," paparnya.

Djarot mengaku, bila pihak Imigrasi telah menerima kelengkapan dokumen dari kesembilan WNA asal Tiongkok yang diamankan dari pihak Agen.

Meski dokumen tersebut telah diberikan, tetapi pihak Keimigrasian masih melakukan pendalaman, termasuk mencari para saksi terutama kegiatan apa saja yang telah dilakukan kesembila WNA yang ‎masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta selama di Kota Solo.

Menurut Djarot, kesembilan WNA yang diamankan tersebut untuk sementara masih ditahan di kantor Keimigrasian Surakarta. Menyangkut ‎kapan ke sembilan WNA itu dipulangkan, pihaknya belum memastikan hingga pemeriksaan selesai dilakukan.

"Jika tidak bisa dijerat dengan tindak pidana umum, maka kemungkinan yang bisa dilakukan adalah memulangkan 9 WN China tersebut," pungkasnya.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement