JAKARTA - Biondi Umar Pilli (24) ditangkap anggota Polsek Palmerah karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dikediamannya, di Jalan Apus IV, RT 05 RW 03, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Senin 25 Agustus.
Kapolsek Palmerah, Kompol Sukatma menjelaskan, penangkapan terhadap pria yang hanya duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu berawal ketika tim narkoba Polsek Palmerah sedang melakukan observasi diwilayah Kiapang Boncos. Mereka mendapatkan informasi dari warga ada pengedar narkoba diwilayah yang terkenal dengan narkotika jenis putaw itu.
"Dari info tersebut kami lakukan penggeledahan rumah tersangka, dan akhirnya di lantai rumah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok," ujar Sukatma kepada wartawan di Mapolsek Palmerah, Kamis (28/8/2014).
Oleh anggota, tersangka diamankan di Polsek dan berdasarkan pengakuannya barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama David yang saat ini masih dalam pencarian polisi.
"David masih DPO sekitar satu minggu lalu transaksi disekitar Monas. Tersangka juga mengaku bahwa sabu itu dikonsumsi sendiri," lanjutnya.
Kini, Biondi mendekam dibalik jeruji Mapolsek Palmerah berikut barang bukti sabu seberat 1,39 gram guna penyidikan lebih lanjut.
(Susi Fatimah)