BEKASI - Pedagang Hewan kurban di Kota Bekasi dilarang berjualan dengan memanfaatkan bahu jalan seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, penggunaan bahu jalan atau trotoar itu sudah menyalahi aturan dan menimbulkan bahaya yang tidak diinginkan.
Pelarangan ini disampaikan oleh Kadishub Kota Bekasi, Sopandi Budiman yang menegaskan, apabila ada pedagang yang menggunakan bahu jalan atau trotoar untuk berjualan hewan kurban akan ditindak dengan menggusur pedagang tersebut.
"Mereka harus paham apa fungsi jalan, apa fungsi trotoar, apa fungsi Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), jangan menyalahi aturan," kata dia di Bekasi, Kamis (11/9/2014).
Dia menjelaskan, penjualan hewan kurban di pinggir jalan seperti trotoar tentu akan amat berbahaya. Banyak akibat yang akan timbul jika hal tersebut dibiarkan. Salah satunya keselamatan pengguna jalan.
"Hal yang tidak diingikan bisa terjadi, bisa saja hewan kurban mengamuk lalu lari ke tengah jalan. Kita hindari hal tersebut," katanya.
Sementara itu, dari pantauan di lapangan ternyata larangan itu belum diketahui oleh salah satu pedagang hewan kurban yang terlihat bahu jalan Narogong, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Rohimat, penjual Hewan kurban mengaku belum mengetahui pelarangan itu. Dan alasan dirinya berjualan di lapak menggunakan trotoar itu memang sudah dilakukan setiap tahunnya.
Dikatakan dia, berjualan di lokasi yang ditempatinya itu karena letaknya yang strategis. Dengan ini lapaknya mudah dilihat dan dicari orang. "Lebih bisa terlihat, lebih mudah, jadi calon pembeli pun lebih gampang mencari penjual hewan kurban," jelasnya.
Jadi, setelah adanya larangan berjualan di pinggir jalan, Rohimat mengaku sedikit khawatir. Namun, dirinya tetap berani melakukan, karena pertimbangan persaingan. "Kalau musim kurban, banyak saingannya, sedangkan stok saya dari Jawa Tengah ada 200 ekor, ini harus laku terjual," tandasnya.
(Ahmad Dani)