JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI melalui Instruksi Gubernur No 67 tahun 2014, melarang warga berjualan hewan kurban di sepanjang trotoar dan fasiltas umum lainnya.
"Ini kan sudah sesuai dengan Ingub no 67 yang melarang warga berjualan di fasilitas umum," kata Camat Tanah Abang Hidayatullah, di kantornya, Senin (22/9/2014).
Alasan lainnya larangan warga berjualan menjelang Idul Adha adalah adanya Perda soal larangan berjualan di badan jalan atau trotoar. "Coba anda lihat jika sudah selesai lebaran haji, kotoran kambing dan sapi pada berserakan. Belum lagi bekas kandang dan makanan hewan dagangan mereka," ucapnya.
Kecamatan Tanah Abang, kata dia, juga telah menyiapkan lahan untuk masyarakat yang ingin berjualan hewan kurban, yakni di Jalan Tenaga Listrik. "Kita sudah siapkan tempat di Tenlis kalau mereka mau dagang, tapi mereka tetap tidak mau dipindahkan. Kalau alasan mereka karena banyak langganan yang hilang, kami akan panggil media untuk meliput," bebernya.
Menurutnya, bukan hanya Kecamatan Tanah Abang saja yang dilarang untuk berjualan hewan kurban. "Seluruh wilayah DKI juga menerapkan Ingub nomor 67 ini. Tapi memang wilayah Tanah Abang yang paling banyak pedagang hewan kurbannya,"terangnya.
Mantan Camat Senen ini berharap, masyarakat jangan menarik isu lainnya tentang larangan hewan kurban ini. "Jangan disangkut pautkan dengan Ahok, karena ini merupakan Perda dan Ingub yang wajib dijalankan," tegasnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)