JAKARTA - Isu pemindahan makam Nabi memicu reaksi keras dari seluruh penjuru dunia. Agar situasi serupa tak terulang di masa mendatang, muncul gagasan adanya pengawasan dua kota suci umat Islam.
“Kita meminta kepada PBNU untuk memelopori usulan pengawasan dua kota suci, Makkah dan Madinah dibawah organisasi Islam dunia,” tegas Ketua Umum Pimpinan Pusat Pencak Silat Nahdlatul Ulama PSNU Pagar Nusa, Aizzudin Abdurrahman di Jakarta, Senin (6/10/2014).
Gus Aiz, demikian Aizudin akrab disapa, menjelaskan, faktanya meski sudah dibantah oleh Kerajaan Arab Saudi, rencana pembongkaran dan pemindahan makam Nabi Muhammad SAW masih menimbulkan keresahan di tengah masyarakat muslim dunia, tak terkecuali di Indonesia.
Atas kondisi tersebut, Pagar Nusa selaku badan otonom Nahlatul Ulama, dengan tegas menyatakan membongkar dan memindahkan makam Rasulullah SAW hukumnya haram dan wajib ditentang.
"Kemanapun dipindahkan dan apapun alasannya, pemikiran itu merusak kehormatan Rasulullah. Maka dari itu pembongkaran dan pemindahan makam Nabi haram hukumnya,” tegasnya.
Gus Aiz menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah diadakannya bahtsul masail (pembahasan masalah-masalah) pada akhir September 2014. Hadir dalam kegiatan tersebut KH. Nuril Arifin Husein (Dewan Khos PP PSNU Pagar Nusa), KH. Fuad Anwar (Penasehat PP PSNU Pagar Nusa), dan Imam Nahrawi (Politisi PKB) sebagai Mushoheh.
Untuk menguatkan keputusan bahtsul masailnya, PP PSNU Pagar Nusa menggandeng KH Arwani Faisal (Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU), KH Abdussalam Shohib dan KH Ali Makki Zaini (Ketua dan Sekretaris Forum Musyawarah Pondok Pesantren Se-Jawa Bali), dan Suwadi D. Pranoto sebagai perumus. Sementara moderator oleh Hasanuddin Wahid.
Bahtsul masail diadakan bertepatan dengan Istighotsah Rutin Selapanan PP PSNU Pagar Nusa dengan mengundang pondok pesantren sekitar DKI Jakarta.
Keputusan mengharamkan pembongaran dan pemindahan makam Nabi disusun PP PSNU Pagar Nusa dengan menggunakan beberapa dalil sebagai dasar pemikiran, yaitu Quran Surat (QS) Annisa’ ayat 164, Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Attarmidzi, Ibnu Majjah, dan sahabat Ibnu Umar yang tertera dalam kitab Ihya’ Ulumuddin Juz I halaman 259, Kitab Ihya’ Ulumiddin Juz I halaman 260 dan 272, serta Kitab Ihya’ Ulumiddin Juz IV halaman 455.
“Kami akan sampaikan langsung keputusan bahtsul masail ini ke Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta, meminta pernyataan tertulis bahwa rencana tersebut tidak akan pernah dilakukan lagi di waktu mendatang,” tegas Gus Aiz.
Bahtsul masail oleh Pagar Nusa juga menghukumi adanya kebiasaan umat Islam yang sampai menangis ketika berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW.
“Jika ada peziarah makam Nabi yang sampai menangis, itu harus dipahami sebagai bentuk kerinduan. Harus dipahami juga, bukan hal mudah bagi umat Islam di luar Arab Saudi bisa setiap saat berziarah,” jelas KH Ali Makki Zaini menyampaikan hasil rumusan.
Sementara Gus Nuril, sapaan akrab KH Nuril Arifin Husein, mendorong agar Pagar Nusa bisa terus mempertahankan sikap tegasnya untuk menjaga keutuhan bangsa dan Nahdlatul Ulama. “Isu (pembongkaran makam Nabi) ini sebenarnya dari ISIS. Jika seruan ini tidak didengar, jika perlu kepung Kedutaan Arab Saudi. Pagar Nusa harus terus bersikap tegas untuk menjaga bangsa dan Nahdlatul Ulama,” pungkasnya.
(Muhammad Saifullah )