JAKARTA - Gubernur Riau non-aktif, Annas Maamun tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sambil menutup matanya karena menangis. Mengenakan rompi orange KPK, Annas mengatakan bahwa kondisi tubuhnya sedang tidak sehat.
Bahkan, tersangka kasus tindak pidana korupsi Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan itu sempat meminta maaf kepada awak media.
"Saya sakit, tunggu tunggu, saya minta maaf, maaf," kata dia sambil agak tersedu dan berjalan pelan masuk ke Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2014).
Diketahui, Annas Maamun dan seorang pengusaha kelapa sawit dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau bernama Gulat Medali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini.
Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar dari Gulat. Gulat adalah pengusaha kelapa sawit dan tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.
Annas yang merupakan politisi Partai Golkar itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 25 September 2014. Penangkapan itu dilakukan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Saat penangkapan, selain uang Rp2 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar Singapura, KPK juga menyita USD300 ribu.
(Carolina Christina)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.