Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Terima Surat Perubahan Kementerian dari Jokowi

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 22 Oktober 2014 |13:23 WIB
DPR Terima Surat Perubahan Kementerian dari Jokowi
DPR Terima Surat Perubahan Kementerian dari Jokowi
A
A
A

JAKARTA- Ketua DPR,  Setya Novanto mengaku telah menerima surat perumusan kabinet oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isi surat tersebut terkait dengan rencana Jokowi yang ingin mengubah beberapa kementerian.

"Jadi saya barusan menerima surat dari  saudara Presiden Joko Widodo, Bahwa surat yang tertanggal 21 Oktober itu mengajukan adanya suatu penambahan Kementerian atau lembaga," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2014).

Menurut Novanto, surat tersebut menyangkut  penambahan perubahan kementerian lembaga sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 ayat 4 UUD 1945 dan UU No 39 Tahun 2008, yang harus meminta pertimbangan DPR.



Dikatakannya, sesuai aturan tersebut, yang tidak bisa diubah adalah Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan.

Novanto mengatakan, DPR memiliki waktu tujuh hari untuk memberikan balasan kepada Presiden. "Makanya secepat mungkin saya balas surat tersebut. Hari ini dengan pimpinan DPR juga akan kita bahas dengan pimpinan supaya bisa cepat dibalas," ujarnya.

Novanto menambahkan,  kementerian yang akan diubah oleh Jokowi diantaranya Kementerian Pendidikan. Dipecah menjadi dua Kementerian Pendidikan Dasar dan Kementerian Pendidikan Tinggi, serta ada beberapa Kementerian lain yang juga diubah.

"Cuma saya tidak melihat adanya Menko Maritim tapi yang saya lihat hanya perubahan-perubahan. Akan kita jawab secepatnya demi kepentingan bangsa Indonesia," tuturnya.

Sementara itu, Jokowi masih memiliki waktu untuk menyusun kabinetnya selama 14 hari sejak dilantik pada 20 Oktober sebagaimana diatur dalam UU No 39 Tahun 2008.

(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement