Sementara itu, Ketua Mahkamah Partai PPP Chozin Chumaidi mengatakan, kekisruhan di PPP berawal dari rapat yang digelar pada 9 September lalu di kantor DPP PPP. Di rapat itu memutuskan untuk mencopot SDA dari jabatan Ketua Umum PPP, dan mengangkat Emron Pangkapi sebagai penggantinya sementara (Plt).

“Padahal, di dalam AD/ART PPP tidak mengenal dengan istilah Plt,” ungkapnya.
Menurutnya, Mahkamah Partai sudah berusaha mendamaikan kubu SDA dan kubu Romy, dan melarang kedua kubu bertikai tersebut menjalankan roda partai berdasarkan keinginannya sendiri-sendiri, sampai digelarnya Muktamar Islah.
“Sampai digelarnya Muktamar Islah, kedua kubu dilarang mengatasnamakan PPP, kecuali diketahui oleh kedua belah pihak. Misalnya, kalau ada surat keluar, harus ditandatangani SDA dan Romy selaku Ketua Umum dan Sekjen hasil Muktamar Bandung,” tukasnya.
(Rizka Diputra)