JAKARTA - Deputi Tim Transisi Jokowi-JK Andi Widjajanto menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu meminta pertimbangan DPR terkait kementerian yang baru dibentuk yakni Kementerian Koordinator Maritim (Kemenko Maritim).
"Pasal 16 dan 19 Undang-undang, tak dibutuhkan pertimbangan DPR kalau ada bentukan baru. Karena ini sebelumnya nol, nol menjadi baru. Tidak dibutuhkan pertimbangan DPR," cetus Andi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Menurut Andi, Kemenko Maritim akan membawahi sejumlah kementerian, seperti Kementerian Kelautan Perikanan, Kementerian ESDM, Kementerian Pariwisata. "Nanti ada empat atau lima kementerian dibawahnya," imbuhnya.
Menurutnya, ada enam tugas Kemenko Maritim yang akan dijalankan di kabinet Jokowi-JK.
"Yang pertama, budaya maritim di dalamnya adalah maritime tourism. Kedua, kedaulatan pangan laut. Itu meletakkan nelayan sebagai pilarnya. Yang ketiga infrastruktur kemaritiman. Keempat, diplomasi maritim dan yang kelima, pertahanan atau kekuatan laut. itu yang akan diurusi Kemenko Kemaritiman," pungkasnya.
(Rizka Diputra)