JAKARTA - Penyidik di Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah Kementerian Kehutanan masih mendalami kasus pencaplokan hutan lindung yang dilakukan salah satu perusahaan asing yang bergerak di perkebunan sawit di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Menurut salah seorang penyidik Kemenhut yang enggan disebut namanya mengatakan, pemanfaatan secara ilegal terhadap hutan lindung merupakan tindak pidana.
Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, negara berkewajiban melindungi dan melakukan pengawasan terhadap segala aktifitas pemanfaatan hutan oleh pihak lain. Ia menambahkan izin usaha perkebunannya pun dapat dicabut karena mengusahakan perkebunan dalam hutan lindung.
“Itu (pencaplokan hutan lindung adalah) ilegal. Pelakunya bisa dikenai kurungan badan. Itu kan pidana,” ujar seorang sumber yang tidak mau disebut namanya di Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah II Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kamis (23/10/2014).
Sumber itupun menyebut jika kementeriannya telah bekerja maksimal melakukan penyidikan atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan terkait pemanfaat hutan lindung secara ilegal. Puluhan saksi telah diperiksa sebagai bagian proses penegakan hukum terkait hal tersebut.
Berdasarkan pengakuan pihak Kemenhut, perusahaan yang dituding mencaplok lahan tersebut adalah perusahaan milik negara tetangga yang memiliki area perkebunan di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. Perusahaan ini tengah disidik oleh Kemenhut atas aktifitas ilegal dalam pemanfaatan hutan lindung di luar lokasi yang dizinkan.
Lahan bermasalah tersebut terdapat di dua kecamatan, yakni Kecamatan Kubu dan Teluk Pekedai. Hak Guna Usaha yang dimiliki perusahaan asing tersebut berdampingan dengan empat kawasan hutan lindung seluas 2.100 ha, 2.000 ha, 3.300 ha dan 1.700 hektar. Kebun sawit perusahaan asing itu terbukti sebagian berada di areal hutan lindung tersebut.
Selain dengan kementerian kehutanan, perusahaan itu juga tengah bersengketa dengan Pemkab Kubu Raya. Hal ini sudah dilaporkan kepada Kementerian Pertanian, Badan Pertanahan RI, BPK, Gubernur Kalimantan Barat dan Kedubes setempat. Pemkab Kubu Raya menuding perusahaan tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan, ijin pengolahan crude palm oil (CPO) dan ijin operasional.
(Misbahol Munir)