JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, agar lebih berhati-hati dalam menangani kasus dugaan tindak asusila di TK Jakarta Internasional School (JIS) yang diduga dilakukan oleh Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong.
Pasalnya, bercermin dari kasus yang sama yang juga dituduhkan kepada lima pekerja kebersihan di JIS, fakta-fakta yang disodorkan polisi sangat lemah. Bahkan dari sejumlah keterangan saksi di persidangan lima terdakwa pekerja kebersihan, kasus ini diduga hanya rekayasa dengan motif untuk mendapatkan sejumlah uang.
"Sebaiknya kejaksaan tidak memaksakan kasus JIS ini ke fase penuntutan jika memang alat buktinya lemah. Karena kasus ini menjadi perhatian luas dunia international, dan kredibilitas kejaksaan ikut dipertaruhkan," ujar Ketua Komjak, Halius Husein kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/10/2014).
Seharusnya, kata dia, Kejaksaan harus menjadi pelindung masyarakat dan jangan sampai masyarakat yang tidak bersalah dihukum."Kejaksaan harus berani, jadi jangan masyarakat tidak bersalah jadi bersalah dengan bukti-bukti yang lemah atau bahkan tidak ada," tegasnya.
Perlu diketahui, selain dua guru JIS yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila, terdapat juga enam orang pekerja kebersihan di sekolah yang bertaraf Internasional itu.
Namun satu orang pekerja yaitu Azwar meninggal saat dalam proses penyidikan didalam toilet Polda Metro Jaya, hingga saat ini Komnas HAM tengah melakukan investigasi terhadap dugaan tindak kekerasan dan penyiksaan dalam kasus ini, termasuk melakukan otopsi terhadap jasad Azwar.
Kelima orang pekerja kebersihan itu, saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dari keterangan para saksi yang sudah dihadirkan terungkap bahwa alat bukti dalam kasus ini sangat lemah.
dr Narain Punjabi dari klinik SOS Medika, pihak yang pertama memeriksa AK, menegaskan tidak ada kekerasan seksual pada korban AK. Sementara dr Oktavinda Safitry yang melakukan visum terhadap AK, dalam kesaksiannya, 22 Oktober kemarin juga menegaskan bahwa kondisi dubur korban normal.
"Hasil pemeriksaan medis di klinik SOS Medika dan RSCM sama yaitu tidak ada unsur kekerasan seksual terhadap AK. Fakta-fakta seperti ini publik harus tahu. Jangan sampai orang yang bersalah dikorbankan hanya untuk kepentingan tertentu," ujar Patra M Zen, pengacara Virgiawan Amin dan Agun Iskandar, kemarin.
Kedua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong dilaporkan oleh Theresia Pipit Kroonen, istri pekerja di Philip Moris Indonesia atas tuduhan melakukan tindak asusila kepada anaknya AK (6), siswa TK di JIS.
Neil, wakil kepala sekolah dan Ferdinant, asisten guru SD, telah ditahan lebih dari 90 hari. Kejaksaan telah dua kali menolak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan oleh Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, selain melaporkan petugas kebersihan dan guru JIS ke Polda Metro, Pipit Kroonen juga menggugat JIS senilai USD125 juta atau hampir senilai Rp1,5 triliun. Nilai gugatan Pipit tersebut hampir setara dengan harga tanah di lokasi sekolah JIS di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.
(Rizka Diputra)