JAKARTA - Kisruh kepemilikan saham PT Blue Bird Taxi hingga kini ters berlanjut. Kali ini para pemegang saham PT Blue Bird Taxi melaporkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke kantor Ombudsman, Kamis (23/10/2014).
Mereka melaporkan OJK lantaran sikap OJK yang akan tetap meloloskan penawaran saham perdana IPO PT Blue Bird.
Salah seorang pemegang saham PT Blue Bird Taxi, Mintarsih A Latief menegaskan, kedatangan dirinya bersama pemegang saham yang lain seperti Elliana dan Lani Wibowo bertujuan meminta perlindungan hukum sekaligus melaporkan sikap OJK atas kisruh IP Blue Bird.
"Ternyata Ombudsman langsung menelepon OJK meskipun dioper-oper. Saya nilai langkah Ombudsman di luar dugaan, langsung bereraksi," kata Mintarsih usai melapor di kantor Ombudsman, Jakarta.
Dia menyesalkan keinginan OJK yang rencananya, Jumat besok tetap melangsungkan atau menjual IPO meski masih sarat masalah internal.
"Ini ada apa dengan OJK? Saya jadi curiga kok instansi pemerintah tunduk kepada kuasa hukum swasta. Kata OJK pihaknya tetap bertahan, ini proses bergulir, mereka akan tetap menjual IPO. Padahal sudah saya katakan, masih bersengketa," sesalnya.
Salah satu data yang dianggap menyesatkan menurutnya, ialah pengakuan tentang PT Blue Bird sebagai perusahaan taksi terafiliasi. Masyarakat lanjut Mintarsih, perlu tahu bahwa sebenarnya perusahaan yang memmpunyai nama besar adalah PT Blue Bird Taxi bukan PT Blue Bird.
Sementara itu, anggota Ombudsman Pranowo Dahlan mengatakan, pihaknya akan merekomendasi OJK ke komite etik dan itupun jika dalam investigasinya ditemukan ada kelalaian atau kesalahan.
"Besok kami kirim surat ke OJK. Apabila OJK melakukan maladministrasi, pihaknya akan luruskan. Tapi jika OJK tidak mau meluruskan karena kesalahan administrasi itu, pihaknya kan merekomendasikan OJK ke komite etik,” kata Pranowo.
(Rizka Diputra)