Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Sengketa Saham, Ini Alasan Mintarsih Ajukan Banding

Rizka Diputra , Jurnalis-Minggu, 02 Maret 2014 |19:31 WIB
Kasus Sengketa Saham, Ini Alasan Mintarsih Ajukan Banding
ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sengketa kepemilikan saham PT Blue Bird Taxi hingga kini masih berlanjut. Pemegang saham perusahaan taksi tersebut, Mintarsih Latief mengaku siap melanjutkan perjuangan mengambil kembali hak-haknya yang diduga dihilangkan dalam kepemilikan saham di CV Lestiani, salah satu pemegang saham Blue Bird.

"Saya akan  memperjuangkan kebenaran dan tidak ingin iklim usaha di Indonesia menjadi rusak," ujar Mintarsih di Jakarta, Minggu (2/3/2014).

Dia menegaskan, dirinya akan melanjutkan gugatan CV Lestiani (PT Blue Bird) dengan banding ke Pengadilan Tinggi DKI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatannya atas Purnomo Prawiro Cs.

Menurutnya, jika perkara ini dibiarkan,  maka cara-cara penghilangan saham miliknya di CV Lestiani sebagai salah satu pemegang saham di Blue Bird bukan mustahil sangat mungkin akan ditiru pelaku usaha lain untuk mengambil yang bukan haknya.

"Ini sangat berbahaya bagi dunia usaha khususnya di Indonesia karena persaingan menjadi tidak sehat dan orang yang memiliki niat baik dalam berusaha bisa kehilangan hartanya akibat investasi yang ditanamnya berubah menjadi pepesan kosong," urainya.

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Mintarsih dengan alasan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari CV Lestiani. Di mana pengunduran diri itu dikuatkan dengan penetapan PN Jakarta Pusat pada 30 April 2001 silam. Pengesahan pengunduran diri itupun turut tertuang dalam akta notaris.

"Gugatan penggugat tidak berdasarkan hukum. Gugatan ditolak, tidak dapat diterima. Karena gugatan ditolak, maka pihak yang kalah dihukum untuk bayar biaya perkara," ujar Hakim Ketua Anas Mustakim beberapa waktu lalu.

Sengketa kepemilikan saham ini bermula kala Mintarsih yang juga memiliki saham di perusahaan tersebut dinyatakan telah mengundurkan diri dari PT Blue Bird Taxi yang dimiliki oleh Purnomo Prawiro.

Padahal, meski telah mundur dari jajaran Direksi PT Blue Bird Taxi, dirinya tidak pernah melepas kepemilikan saham di perusahaan taksi tersebut.

Mintarsih memiliki sepertiga saham mayoritas di CV Lestiani atau setara 15 persen saham di PT Blue Bird Taxi. CV Lestiani sendiri diketahui memiliki 45 persen saham di PT Blue Bird Taxi. Kedua belah pihak sebelumnya telah saling melapor ke polisi terkait sengketa tersebut.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement