JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemeluk agama selain, Islam, Hindu, Budha, Khatolik, dan Protestan, dan Khonghucu diperbolehkan untuk mengkosongkan kolom agama dalam e-KTP.
Sebab, dikatakan Tjahjo, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1969 sudah diatur agama mana saja yang sudah diakui oleh negara.
"Sekarang kayak kepercayaan itu mau enggak mau kan ada di mana-mana. Tapi kan ada Islam kejawen misalnya, Kristen Jawa, ini masuk di mana. Pemahaman kejawen tapi dia orang Islam, dia masuk Islam kan bisa, tidak eksklusif," ujar Tjahjo di Kantor Wakil Presiden RI Jalan Medan Merdeka, Jakarta Jumat (7/11/2014).

Alasan itulah yang mendasari Tjahjo untuk membolehkan kolom agama tersebut dikosongkan. Namun kata Tjahjo, kosong itu dalam pengertian suatu saat harus diisi.
"Jadi jangan sampai orang terhambat enggak bisa karena tidak bisa menunjukkan agamanya apa. Saya sebagai Mendagri harus melihat kepentingan semua warga negara," jelasnya.
Sekadar informasi, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa agama yang dicantumkan dalam e-KTP adalah agama resmi yang diakui Pemerintah.

(Muhammad Saifullah )