"Ada yang menginginkan partai Islam pecah, lebih baik Kemenkum Ham intropeksi diri dan banyak belajarlah, jangan main koboi-koboian," katanya.
Diketahui, hasil Muktamar Surabaya menetapkan kepengurusan PPP dibawah kepemimpinan Romahurmuziy selaku Ketua Umum. Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PPP Djan Fardiz tertanggal 6 November 2014 melalui surat keputusan Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT.
Dalam putusannya itu PTUN memerintahkan kepada kubu Romy untuk menunda pelaksanaan SK Menkum HAM RI Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, sampai dengan putusan dalam perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. (rif)
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.