"Ada yang menginginkan partai Islam pecah, lebih baik Kemenkum Ham intropeksi diri dan banyak belajarlah, jangan main koboi-koboian," katanya.
Diketahui, hasil Muktamar Surabaya menetapkan kepengurusan PPP dibawah kepemimpinan Romahurmuziy selaku Ketua Umum. Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PPP Djan Fardiz tertanggal 6 November 2014 melalui surat keputusan Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT.
Dalam putusannya itu PTUN memerintahkan kepada kubu Romy untuk menunda pelaksanaan SK Menkum HAM RI Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, sampai dengan putusan dalam perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. (rif)
(Stefanus Yugo Hindarto)