Sementara Ayas yang mengetahui tulisan Ervani, memilih melapor ke Polda DIY. Pada 9 Juli 2014, Ervani menjalani pemeriksaan dan ditetapkan menjadi tersangka. Ervani ditahan mulai 9 September 2014 dan dititipkan di lapas Wirogunan,Yogyakarta.
Menyikapi kasus kliennya, kuasa hukum Hamzal Wahyudin, mengatakan secara material apa yang ditulis Ervani dalam Facebook sama sekali tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik. “Itu bagian dari kritik dan kami akan membuktikan jika tidak ada unsur pencemaran nama baik," katanya di PN Bantul, Selasa (11/11/2014).
Pihaknya sedang mengupayakan penangguhan penahanan Ervani. Menurutnya, ada 50 tokoh masyarakat yang bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut. "Suratnya sudah kami masukkan tadi sebelum persidangan," imbuhnya.
Sementara di luar persidangan, ratusan warga Gedongan dan teman Ervani menggelar aksi damai menuntut pembebasan Ervani. Rata-rata mereka memakai ikat kepala bertuliskan ‘Bebaskan Ervani’.
Suasana haru terasa sewaktu ibu Ervani bernama Suparmi melihat putrinya dimasukkan ke ruang transit tahanan PN Bantul. “Anaku bukan pembunuh, anakku ora maling (anakku bukan pencuri), bebasne anakku,” teriak Suparmi histeris.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.