Sebelumnya, Antasari Azhar pernah mengajukan sidang perdata namun dianggap gagal karena tidak dihadiri oleh tergugat yakni pihak Kapolda dan RS Mayapada pada tanggal 10 November lalu. Bonyamin memastikan untuk sidang kali ini, pihak tergugat akan hadir.
"Hari ini sudah dipastikan ke kami (pihak Antasari) pihak tergugat akan hadir dalam hal ini kuasa hukum Kapolda dan kuasa hukum RS Mayapada," tutupnya.
Diketahui, Antasari Azhar belum mau berhenti mencari keadilan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari divonis penjara selama 18 tahun.
Dia terus melakukan peninjauan kembali meski sidang pra-peradilannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 18 November, perihal sms gelap berisi ancaman yang diduga dikirimkan Antasari kepada Nasrudin Zulkarnaen. (sna)
(Susi Fatimah)