JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar dijadwalkan mengikuti sidang perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (24/11/2014) pukul 11.00 WIB. Sidang tersebut terkait Kasus Penghilangan Barang Bukti Baju Nasrudin Zulkarnaen di Rumah Sakit Mayapada.
"Kami akan menuntut Kapolda yang dinilai bertanggung jawab atas hilangnya baju korban," jelas Pengacara Antasari Azhar, Bonyamin Saiman kepada Okezone.
Tidak hanya berisi tuntutan kepada Kapolda, sidang perdata ini juga diagendakan akan membahas tuntutan ganti rugi yang dilimpahkan Antasari Azhar oleh keluarga Nasrudin Zulkarnaen.

Dalam tuntutannya, pihak keluarga korban pembunuhan berencana tersebut meminta Antasari Azhar untuk membayar ganti rugi yang materilnya sebesar Rp500 juta dan imateril Rp20 milyar.
"Sidang ini juga akan membahas tuntutan ganti rugi dari pihak keluarga korban kepada Pak Antasari," papar pria yang akrab disapa Bang Boy.
Sebelumnya, Antasari Azhar pernah mengajukan sidang perdata namun dianggap gagal karena tidak dihadiri oleh tergugat yakni pihak Kapolda dan RS Mayapada pada tanggal 10 November lalu. Bonyamin memastikan untuk sidang kali ini, pihak tergugat akan hadir.
"Hari ini sudah dipastikan ke kami (pihak Antasari) pihak tergugat akan hadir dalam hal ini kuasa hukum Kapolda dan kuasa hukum RS Mayapada," tutupnya.
Diketahui, Antasari Azhar belum mau berhenti mencari keadilan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari divonis penjara selama 18 tahun.
Dia terus melakukan peninjauan kembali meski sidang pra-peradilannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 18 November, perihal sms gelap berisi ancaman yang diduga dikirimkan Antasari kepada Nasrudin Zulkarnaen. (sna)
(Susi Fatimah)