"Kecewa, pihak rumah sakit bilang mereka akan tanyakan dulu ke bagian IGD. Sementara pihak kepolisian beranggapan bahwa kasus ini sudah tutup buku," kata Antasari, usai mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (24/11/2014).
Seharusnya kata Antasari, pihak tergugat sudah mempelajari gugatan yang dilayanglan sebelum hadir di persidangan. "Harusnya mereka sudah persiapkan, jangan datang dengan tidak tau apa-apa," tegasnya.
Menurut Antasari, pihak RS Mayapada dan Polda Metro Jaya akan memberikan jawaban terkait baju Nasrudin pada 3 Desember mendatang.(fid)
(Dede Suryana)