Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Sasaran Revolusi Mental Jokowi

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 01 Desember 2014 |11:48 WIB
Tiga Sasaran Revolusi Mental Jokowi
Presiden RI, Joko Widodo (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mencanangan gerakan nasional revolusi mental saat menghadiri upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-43 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (1/12/2014).

Ada tiga sasaran dalam revolusi mental Jokowi yang akan diterapkan ke semua birokrasi dalam pemerintahannya.

"Yang pertama, merubah mindset cara berpikir dan cara pandang sebagaimana yang tadi sudah disampaikan presiden. Era birokrasi priyai sudah selesai, kita masuk ke dalam era birokrat yang melayani rakyat," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi di Silang Monas, Jakarta.

Salah satu cara mengimpelementasinya adalah dalam public service pelayanan publik. Bahwa aparatur sipil negara sebagai representasi dari pemerintahan, hadir setiap rakyat membutuhkan mereka.

"Sasaran kedua adalah strukur. Struktur organisasi dalam amanat bapak Presiden harus ramping, efisien, tidak boleh gemuk, dan tidak boleh ada organisasi-organisasi dalam pemerintahan yang menduplikasi fungsi," ungkapnya.

Dia melanjutkan, kalau ada duplikasi fungsi, maka harus segera digabungkan. Karena tidak mungkin merampingkan struktur sekaligus menghilangkannya, tetapi dengan perampingan struktur tata kelola akan lebih sehat.

"Sasaran ketiga adalah kultur dan budaya. Budaya kerja yang lebih disiplin, bertanggung jawab, mengedepankan kebersamaan dan gotong royong," jelasnya.

Politisi Partai Hanura ini menegaskan, dirinya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada aparatur negara yang tidak disiplin dan tidak mau mengikuti peraturan yang telah diterapkan.

"Konsekuensi dari penerapan aturan pasti ada sanksi, kalau dia tidak mengikuti kaidah yang berlaku akan dimutasi, didemosi, tidak diberikan tunjangan kinerjanya, diberhentikan gaji ke-13, bahkan bisa diturunkan pangkatnya sampai tiga tahun," tegasnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement