Melalui komunikasi dengan beberapa pihak yang mengetahui betul jika Widiasa bertolak ke Jakarta mengikuti Munas Golkar di Ancol, akhirnya sanksi tegas pun dijatuhkan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melihat tayangan yang bersangkutan diwawancari televisi swasta. Kepergian Widiasa cukup menyentak, pasalnya pada Munas di Nusa Dua, lalu juga hadir.
Pencopotan jabatan dari Ketua DPD II itu, diklaim sudah sesuai mekanisme dan Keputusan Munas Golkar di Nusa Dua Bali Nomor 11 Tahun 2014. Disebutkan, kader yang mengikuti selain Munas Golkar di Nusa Dua Bali tahun 2014 akan diberi sanksi tegas sesuai mekanisme berlaku.
Setelah menerbitkan, SK Pemberhentian sebagai Ketua DPD II Klungkung, selanjutnya SK tersebut akan ditembuskan ke DPP Golkar.
Untuk keputusan pemecatan sebagai kader, kata Wijaya menjadi kewenangan DPP Golkar. Dengan begitu, sejak 7 Desember 2014, Widiasa Nidha sudah tidak menjabat Ketua DPD II Golkar Klungkung.(fid)
(Dede Suryana)