Namun terkait Fraksi Golkar, belum ada perubahan. Ade Komaruddin masih menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. "Kalau ada yang lain ya tidak diakui," tegasnya.
Fadli mengatakan belum menerima surat Agung Laksono cs ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR terkait perubahan susunan fraksi. Lagipula jika setjen menembuskan surat tersebut ke Pimpinan DPR, maka itu akan dianggap sebagai surat biasa.
Apalagi, Kementerian Hukum dan HAM juga belum mengesahkan mengenai pengurusan Ical atau Agung yang sah. Tetapi, lanjut Fadli, jika dilihat penyelenggaraanya tentu hasil Munas Bali yang sesuai aturan.
"Kalau ada surat (dari kubu Agung) kita lihat karena belum sah, kita anggap surat biasa saja," pungkasnya.
(fid)
(Dede Suryana)