"Dari praktik ini hasilnya dibagi 20 persen untuk anak buahnya dan 80 persen dibagi untuk Mami AY dan Papi ER, " paparnya. Dari pengakuan ER, kata Awi, kebanyakkan perempuan yang dipekerjakan adalah mahasiswi.
Dari penggerbekan itu, polisi menyita uang tunai Rp4 juta, 3 kondom, 1 buah kartu ATM, 1 buah bukti transfer, 1 lembar absen karyawan, dan 1 buku daftar tamu yang pernah datang ke tempat itu.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi perempuan, dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara. Dan Pasal 506 tentang prostitusi sebagai mata pencaharian dengan ancaman pidana penjara satu tahun.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.