Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri Dikecam Berhentikan Rachmat Yasin Secara Hormat

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 18 Desember 2014 |21:57 WIB
Mendagri Dikecam Berhentikan Rachmat Yasin Secara Hormat
Mendagri Dikecam Berhentikan Rachmat Yasin Secara Hormat
A
A
A

"Dari dasar itu, ada beberapa fakta yang tidak sesuai dari undang undang. RY divonis sebagai terdakwa 16 September 2014. Pada tanggal 20 September RY mengajukan pengunduran diri. Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.32.4652 tahun 2014 tanggal 25 November 2014 memutuskan pemberhentian dengan hormat RY,"terangnya.

Dalam pasal 29 UU No 12 Tahun 2008, kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Untuk point diberhentikan karena status terdakwa dan pengunduran RY tanggal 20 september 2014 harusnya tidak berlaku karena tanggal 16 September 2014 sang mantan bupati sudah terdakwa.

Dia menduga, ada intervensi yang begitu kuat kepada mendagri dalam mengambil keputusan dan mengeluarkan SK terkait bupati yang tersangkut korupsi ini.

“Ini sangat berbeda perlakuannya terhadap Gubernur Banten dan Gubernur Riau. Apakah kekuatan politik ataukah kekuatan materi yang mengendalikannya. Ini sungguh mencoreng citra Jokowi,” tukasnya. (fmi)

(Stefanus Yugo Hindarto)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement