JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Mantan Bupati Rachmat Yasin, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin pada hari Rabu 7 April 2021.
Hal tersebut sesuai dengan Putusan PN Tipikor pada PN Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 22 Maret 2021.
"Memasukkan Terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Perkara Gratifikasi Rachmat Yasin Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung
Rachmat Yasin telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dalam kasus gratifikasi dari sejumlah SKPD Kabupaten Bogor yang dilakukannya selama menjabat.