Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Mantan Bupati Bogor dan Camat Jasinga

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2020 |11:32 WIB
KPK Periksa Mantan Bupati Bogor dan Camat Jasinga
foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY). Dua saksi itu yakni, mantan Bupati Bogor, Nurhayanti dan Camat Jasinga, Asep Aer Sukmaji.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka RY," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (14/7/2020).

Nurhayanti sudah pernah diperiksa penyidik KPK pada 2 Maret 2019. Saat itu, Nurhayanti digali kesaksiannya soal adanya dugaan perintah Rachmat Yasin untuk mengumpulkan uang dari dinas-dinas di Pemkab Bogor. Namun, belum diketahui apa yang bakal digali penyidik pada pemeriksaan kali ini.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima sejumlah gratifikasi.

Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya.‎ Uang tersebut diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. Adapun, gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa ‎tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan satu unit Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement