Yakni yang pertama, mampu mewujudkan rasa keadilan masyarakat, kedua memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dan yang ketiga, membuat putusan yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa.
Karenanya, lanjut Arief, kualitas MK akan ditingkatkan secara akademik selurus-lurusnya sehingga betul-betul mampu menafsirkan kontitusi yang komperhensif ditinjau dari kacamata konstitusi yuridis.
"Yang berdasarkan pada moralitas dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia," tuntasnya.
(Rizka Diputra)