JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dianggap telah mengintervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dalam kasus yang membelitnya yakni sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat 2010.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, tidak bisa Presiden diintervensi oleh seorang Bambang Widjojanto. Sebab, Mabes Polri bergerak melakukan penyidikan berdasarkan aduan dan bukti-bukti yang didapat.
Terlebih, Kadiv Humas Mabes Polri Rony F Sompie menyatakan sudah mengantongi tiga alat bukti dari kasus Bambang Widjojanto.
"Tidak ada hak untuk mengajukan SP3. Itu adalah hak penyidik dan berdasarkan tindak pidana," ujar Margarito kepada Okezone di Jakarta, Senin (26/1/2015).
Artinya, jelas dia, penyidik Bareskrim akan berhenti melakukan penyidikan jika tidak mendapat bukti-bukti dari kasus Bambang Widjojanto. Namun, ini berbeda jika Mabes Polri telah mendapat tiga alat bukti kuat dalam kasus tersebut.

Oleh karena itu, disarankan oleh Bambang tidak lagi mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan SP3, lantaran tidak ada gunanya bagi Bambang, malah akan dituduh mengintervensi hukum.
"Menurut saya, Pak Bambang itu harus mengajukan praperadilan saja," tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Usman Hamid, mendesak Presiden Jokowi menerbitkan SP3 kepada Bambang dengan alasan kepentingan umum.
(Carolina Christina)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.