JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah, termasuk salah satu legislator yang paling menentang adanya Pasal 12, ayat (2) dalam Rancangan Peraturan DPR tentang kode etik yang melarang anggota legislator untuk terlibat dalam iklan, film dan sinetron.
Suami Ashanty itu menyebut, semua pihak harus bijaksana dalam mengeluarkan aturan. Terlebih, peraturan itu dinilainya tidak detil menjelaskan soal larangan yang akan diatur nantinya.
"Bahwa tugas menjadi wakil rakyat itu bukan tugas sambilan. Saya masuk ke DPR bahwa saya sangat mengutamakan pekerjaan ini. Saya bilang bahwa pekerjaan ini hanya lima tahun yang harus bisa berikan kinerja terbaik," kata dia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Selain menyayangkan tidak komprehensifnya pasal tersebut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut bahwa DPR tidak boleh menumpulkan semangat berkesenian anggotanya.
"Bagaimana bisa berseni apabila ditumpulkan di DPR? Itu harus dimaknai secara dewasa. Di bidang lain juga seperti itu," tukasnya.
Sebagai solusi, Anang menawarkan agar dilakukan penyempurnaan pasal tersebut dengan melibatkan para seniman dan pakar kesenian.
"Bagaimana berkesenian secara Pancasila, itu bukan hanya tugas praktisi kebangsaan tapi tugas seluruh masyarakat. Ini yang harus dipikirkan dengan baik," tutupnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.