Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komjen BG Diyakini Menangkan Gugatan Praperadilan

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Sabtu, 31 Januari 2015 |13:53 WIB
Komjen BG Diyakini Menangkan Gugatan Praperadilan
Komjen Pol Budi Gunawan
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk segera melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jika tidak, Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang.

Demikian disampaikan oleh Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis di acara Kongres Advokasi Indonesia di Royal Kuningan Hotel Jakarta Selatan.

"BG harus dilantik, tidak bisa tidak. Jika tidak dilantik Presiden melanggar UU," katanya.

Menurutnya, Jokowi tidak punya alasan untuk tidak melantik Kalemdikpol Mabes Polri itu. Apalagi, Komjen BG merupakan kapolri tunggal yang dipilih sendiri oleh Jokowi.

"Tidak ada alasan untuk tidak dilantik, meskipun menimbulkan polemik. Kalau sudah dilantik dan berjalan, itu boleh saja disidik kembali," bebernya.

Dia juga yakin hasil praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan diprediksi akan dimenangkannya. "Sebab, dalam hal ini tidak kesalahan dari BG," tukasnya.

Seperti diketahui, Komjen Budi Gunawan bersama kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK. Dia menganggap penetapan status tersangka tersebut cacat hukum.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement