Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Cegah Wakil Bupati Cirebon ke Luar Negeri

Bayu Septianto , Jurnalis-Selasa, 10 Februari 2015 |14:47 WIB
Kejagung Cegah Wakil Bupati Cirebon ke Luar Negeri
Kejagung Cegah Wakil Bupati Cirebon ke Luar Negeri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung mencegah Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi untuk bepergian ke luar negeri.

Tasiya dicekal karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang merugikan negara hingga Rp1,8 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana, menjelaskan, surat pencegahan itu dikeluarkan penyidik untuk menghindari tersangka melarikan diri ke luar negeri.

“Telah diajukan pada 4 Februari 2015 pencegahan ke luar negeri untuk menghindari tersangka melarikan diri,” jelas Tony Spontana di Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2015).

Tak hanya Tasiya, Kejagung juga melakukan pencegahan terhadap dua tersangka lainnya selaku DPC Koordinator Penyerahan Bansos, Subekti Sunoto dan Emon Purnomo.

"Pencegahan ke luar negeri ini juga kami keluarkan untuk tersangka SS dan EP," ujarnya.

Untuk diketahui, Tasiya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung sejak 19 Januari 2015. Pemberian dana bansos tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Bupati Cirebon, Dedi Supardi.

Sedangkan Tasiya yang kini Wakil Bupati, sebelumnya adalah Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2013 ketika dana tersebut diduga telah disalahgunakan olehnya.

Modus yang digunakan adalah pemotongan dana bansos, anggaran tidak sesuai peruntukan, dan penerima dana fiktif. Atas kasus itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.

(Misbahol Munir)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement