PEKANBARU - Polres Kota Dumai, Riau menangkap dua tersangka kasus korupsi dana Bansos. Modusnya mereka menyunat dana Bansos yang seharusnya untuk keperlua masyarakat.
Dua tersangka yang diamankan adalah RK dan SA. Di mana RK adalah ASN di Dinas Perpustakaan Pemkot Kota Dumai dan SA adalah mantan anggota DPRD Dumai dua periode sejak 2004-2014.
"Dalam kasus ini kerugian negera hampir Rp1 miliar. Kedua tersangka sudah kita tahan. Kedua tersangka adalah mantan anggota DPRD Dumai dan seorang ASN ," kata Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton Selasa (25/6/2024).
Modus kedua tersangka untuk korupsi dana Bansos adalah menyunat pemcairan uang Bansos. Di mana sebelumnya warga diminta mengajukan proposal melalui organiasi LSM. Uang pencairan itu berasal dari APBD Kota Dumai 2013.
Kasat Reskrim Kota Dumai AKP Primadona mengatakan bahwa dalam kasus ini ada 134 proposal yang dicairkan oleh tersangka. Proposal itu ada dari bantuan sosial untuk rumah ibadah, wirid dan bantuan lainnya.
"Sebenarnya dalam kasus ini ada empat tersangka. Namun dua orang lain sudah meninggal dunia. Untuk tersangka RK dan SA kemain kita amankan. RK adalah ASN di Dinas Perpustakaan Kota Dumai dan SA mantan anggota DPRD Dumai dua periode sejak 2004-2014," imbuhnya.
Dia mengatakan untuk korupsi ini, keduanya yang melakukan pencaiaran dana yang diajukan melalui ratusan propsal ke Pemko Dumai. Tersangka SA memanfaatkan 'powernya' sebagai anggota dewan untuk melakukan pencairan. Begitu juga dengan tersangka RK.
"Utuk Tersangka A saat itu adalah anggota DPRD di Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan. Modus sama, memotong 50 persen di awal dana cair," kata Prima.