Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rina "Cemburu" Bupati Kendal Tak Ditahan

Mustholih , Jurnalis-Rabu, 11 Februari 2015 |03:55 WIB
Rina
Rina "Cemburu" Bupati Kendal Tak Ditahan (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

SEMARANG - Kuasa Hukum Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, OC Kaligis, meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang berani mengeluarkan putusan bebas kepada kliennya tersebut. Rina Iriani didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyamarkan uang hasil korupsi pembangunan Griya Lawu Asri Karanganyar mencapai Rp9 miliar.

"Bebas dong. Kita sudah memberikan bukti BPK menyatakan tidak ada kerugian negara. BPKP dan PPATK juga tidak ada. Kecuali, kalau BPK ada kerugian negara, saya angkat tangan," kata Kaligis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/2/2015).

Rencananya, sidang putusan terhadap Rina dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Griya Lawu Asri, digelar Selasa. Namun, Majelis Hakim menunda sidang tersebut pekan depan.

Menurut Kaligis, dalam kasus Griya Lawu Asri yang berwenang menentukan ada kerugian negara di proyek tersebut adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tapi BPK tidak menemukan kerugian negara. Pengguna anggaran itu bendahara, bukan Bupati atau Gubernur. Sekarang kan pengguna anggaran sudah diperiksa BPK, kemudian pertanggung jawaban Bupati sudah disetujui oleh DPRD selaku mitra," tegasnya.

Dalam kasus Griya Lawu Asri, Rina diduga telah mengusulkan kepada Kementerian Perumahan Rakyat pada 2007 agar Koperasi Serba Usaha Sejahtera dipilih sebagai lembaga keuangan non-bank yang menyalur subsidi. Gara-gara kasus ini, Rina pada 11 November 2014 diputuskan ditahan di Rumah Tahanan Wanita Semarang dengan alasan dianggap telah mempengaruhi saksi-saksi.

Atas penahanan tersebut, Kaligis menyatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah bertindak tidak adil terhadap kliennya.

"Bupati Kendal saja enggak ditahan, padahal divonis tiga tahun," ungkap Kaligis merujuk pada vonis yang diterima Siti Nurmakesi, kemarin.

Seperti diketahui, Mantan Bupati Kendal Siti Nurmakesi, kemarin, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas perkara penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kendal pada 2010. Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Nurmakesi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada kasus dana bansos.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman bagi Nurmakesi untuk membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak segera dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan. Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan kepada Nurmakesi, tiga tahun lebih ringan dari tuntutan hukuman enam tahun penjara yang dituntut JPU

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement