"Sebaiknya aparat jangan asal menjebloskan terduga koruptor ke penjara. Hal ini penting untuk diperhatikan agar tidak menimbulkan tambahan beban bagi keuangan negara," kata Hans Suta Widhya di Jakarta, Sabtu (14/2/2015).
Hans mengatakan, aparat penegak hukum sudah saatnya berfikir bagaimana para koruptor itu mengembalikan uang negara yang telah dicurinya. Mengingat tak ada jaminan kalau terduga koruptor itu terbukti melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara akan mengembalikan hasil korupsinya.
"Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama, " tegasnya.
Hans menuturkan, hal semacam itu banyak contohnya, seperti yang dialami Bupati Toba Samosir (Tobasa) Sumatera Utara, Kasmin Simanjuntak yang dituduhkan dalam kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi tanah untuk proyek Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan kerugian keuangan negara sekira Rp4,4 miliar dari anggaran Rp17,5 miliar.
"Nah, yang harus dikejar itu. Potensi kerugian negara sebesar itu. Aparat hukum harus mampu menarik dana yang Rp4,4 miliar itu. Pokoknya aparat memprioritaskan upaya pengembalian uang negara terlebih dahulu," terangnya.
Menurut Hans, jika uang negara sudah dikembalikan Pemerintah daerah (Pemda) harus memperbaiki sistem administrasi dan prosedur karena kerugian ini disinyalir karena kesalahan prosedur. Di sisi lain, pihaknya mengaku mendukung upaya penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi dengan memprioritaskan pengembalian uang negara.
"Dengan demikian, kesalahan serupa di masa depan, tidak mungkin terulang kembali," pungkasnya.
(Arief Setyadi )