Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Indramayu

Tri Ispranoto , Jurnalis-Senin, 16 Februari 2015 |11:19 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Indramayu
Hakim tolak eksepsi Yance (Foto: Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang lanjutan terhadap mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance. Agenda kali ini mendengarkan putusan sela dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan PLTU Batubara di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu senilai Rp4,1 miliar.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama, Senin (16/2/2015) itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Marudut Bakara menolak pembelaan dari Yance yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya.

"Memutuskan pertama menolak ke‎beratan eksepsi terdakwa. Kedua menyatakan PN Tipikor Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili terdakwa," tegas Barita.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan jika surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah dan bisa digunakan. "Memerintahkan penuntut umum untuk memeriksa terdakwa," bebernya.

Atas putusan sela tersebut, maka sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Senin 23 Februari mendatang.

"Minggu depan kami akan menghadirkan tiga saksi," ucap salah seorang JPU.

Sebelumnya, kuasa hukum Yance mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Di antaranya adalah dakwaan jaksa kabur, perkara bukan pidana dan bersifat administrasi yang mengharuskan sidang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) bukan di Pengadilan Tipikor.

Dari pan‎tauan terlihat ribuan pendukung Yance telah berkumpul di sekitar PN Bandung sejak pagi hari. Seperti hari Senin biasanya, Jalan LL RE Martadinata (Riau) tepatnya di depan PN Bandung ditutup selama sidang berlangsung.

(Carolina Christina)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement