JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Farid Alfauzi, menyatakan heran dengan kebijakan pemberian dana talangan oleh perusahaan BUMN PT Angkasa Pura II bagi penumpang Lion Air yang mengalami keterlambatan.
Farid menjelaskan, AP II berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Asuransi Delay Pesawat Terbang.
"Bukan kewajiban PT Angkasa Pura II untuk melakukan itu. Semua pengelolaan uang negara yang dikelola para direksi BUMN harus mengikuti aturan hukum," kata dia saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Sabtu (21/2/2015).

Berdasarkan alasan itulah, Farid mendesak AP II menjelaskan pemberian dana talangan tersebut ke DPR,
"Kalau tidak mixed dengan aturan hukum, maka itu dapat menjadi pertimbangan bagi menteri perhubungan untuk memecat direksi Angkasa Pura II," bebernya.
Lebih jauh, dia juga tak habis pikir perusahaan sebesar Lion Air masih mengandalkan uang talangan dari negara.
"Padahal, itu cuma untuk ganti rugi penumpang yang hanya Rp4 miliar. Masak Lion Air enggak bisa ngeluarin uang Rp4 miliar? Ini pertanyaan besar bagaimana dengan kebutuhan dana perusahaan lainnya terkait menajemen maintenance untuk perawatan armada pesawat?" tuturnya.
Politikus Partai Hanura itu memastikan bahwa Komisi VI akan memanggil pihak direksi AP II pada masa sidang DPR kedua. Alasannya, pihaknya ingin memastikan apa yang dilakukan direksi tidak melanggar konstitusi.
"Ini menyangkut uang negara. Jangan-jangan pihak Lion Air melakukan tekanan terhadap PT Angkasa Pura II," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )