JAYAPURA – Prihatin dengan kondisi Frantinus Nirigi, putra Papua yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus “Joke Bomb” di dalam pesawat Lion Air JT 68 di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu, menuai banyak simpati. Salah satunya datang dari anggota Komisi I DPR Papua, Emus Gwijangge.
Anggota Komisi I DPR Papua tersebut bahkan telah melayangkan surat secara resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 31 Mei 2018, perihal pembebasan Saudara Frans Nirigi, di mana surat tersebut ditembuskan kepada, Kapolri, Kapolda Kalimantan Barat, dan Pimpinan Maskapai penerbangan Lion Air di Jakarta.
Dalam surat tersebut, Emus Gwijangge yang merupakan anggota Komisi I DPR Papua tersebut menjelaskan kepada Presiden RI, terkait insiden kesalapahaman yang menyebabkan terjadinya kepanikan para penumpang di dalam pesawat Lion Air JT 68 akibat adanya dugaan bom yang di hembuskan oleh Pramugari pesawat setelah salah mendegar ucapan dari Frans Nirigi yang merupakan salah satu penumpang saat itu.
Kepada Jokowi, Emus Gwijangge mengungkapkan, bahwa Frantinus Nirigi, merupakan seorang pemuda asli Papua yang akan pulang ke kampung halamannya di Kota Wamena, setelah menyelesaikan pendidikan S1-nya di Untan, Pontianak, di mana Frantinus dalam kepulangannya tersebut untuk melakukan acara syukuran atau ibadah dan mengabarkan kegembiraan kepada keluarga besarnya karena telah lulus pendidikan S1 pada salah satu perguruan tinggi di Pontianak dan sekaligus Frantinus akan mendaftar sebagai CPNS di tanah kelahirannya.
Dalam suratnya kepada Presiden Jokowi, Emus menuliskan dari penjelasan Frantinus, dalam pesawat saat itu penuh dengan penumpang dan saling berdesakan.