Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Akan Selidiki Pemberian Dana Talangan Lion Air

DPR Akan Selidiki Pemberian Dana Talangan Lion Air
DPR Akan Selidiki Pemberian Dana Talangan Lion Air (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hakim menegaskan, pemberian dana talangan untuk biaya refund penumpang oleh Angkasa Pura II kepada Maskapai Lion Air tidak bisa dibenarkan dan harus diinvestigasi.
 

"Hal itu tidak bisa dibenarkan, perlu diinvestigasi oleh Komisi VI karena Angkasa Pura II itu BUMN," ujar Hakim saat berbincang dengan Okezone, Senin (23/2/2015). 

Hakim menambahkan, Lion Air harusnya bertanggung jawab dengan adanya tragedi keterlambatan (delay) yang terjadi di berbagai daerah, dan dana talangan yang diberikan oleh Angkasa Pura II.

"Mestinya Lion Air yang tanggung jawab, walaupun itu punya siapa tidak peduli. Kami minta Menhub (Ignasius Jonan) bertindak tegas, perlu dievaluasi itu Lion Air," lanjutnya.

Selain itu, dirinya ingin meminta penjelasan soal rute yang dianggap terlalu berlebihan.

"Kapasitas rutenya (tidak boleh over). Kami mau minta penjelasan soal itu, audit terhadap Lion Air juga perlu. Kami akan usulkan pimpinan komisi untuk panggil Menhub, nanti setelah reses," pungkasnya.

Sebelumnya, Maskapai Lion Air mengalami keterlambatan penerbangan di beberapa daerah, diantaranya di Bandara Soekarno- Hatta, Bandara Juanda, Bandara Internasional Minangkabau. Bahkan keterlambatakan tersebut mencapai empat sampai 20 jam. Akibatnya, ribuan calon penumpang terlantar menunggu kepastian dari Lion Air. Kemudian, PT Angkasa Pura II mengaku memberikan bantuan untuk mengganti biaya refund penumpang senilai Rp500 juta.

 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement