Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PTUN Menangkan PPP Kubu Djan Faridz

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Rabu, 25 Februari 2015 |14:26 WIB
PTUN Menangkan PPP Kubu Djan Faridz
Majelis Hakim PTUN kabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz (Foto: Okezone)
A
A
A

"Dengan selesainya PTUN ini maka selesainya kegaduhan politik di internal karena kalau berkepanjangan tidak baik bagi pemerintahan ke depan," pungkasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terkait pengesahan Kemenkum HAM terhadap kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romy).

Pada amar putusan yang dibacakan Ketua Mejelis Hakim Teguh Satya Bhakti menilai gugatan ini berawal lantaran adanya intervensi dalam konflik internal parpol. Gugatan tersebut juga dilatari oleh sikap Kemenkum HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya yang dipimpin Romy.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement