"Dengan selesainya PTUN ini maka selesainya kegaduhan politik di internal karena kalau berkepanjangan tidak baik bagi pemerintahan ke depan," pungkasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terkait pengesahan Kemenkum HAM terhadap kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romy).

Pada amar putusan yang dibacakan Ketua Mejelis Hakim Teguh Satya Bhakti menilai gugatan ini berawal lantaran adanya intervensi dalam konflik internal parpol. Gugatan tersebut juga dilatari oleh sikap Kemenkum HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya yang dipimpin Romy.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.