Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Eksekusi, Duo Bali Nine Layangkan Gugatan Dismissal

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 03 Maret 2015 |18:20 WIB
Jelang Eksekusi, Duo <i>Bali Nine</i> Layangkan Gugatan <i>Dismissal</i>
Kuasa Hukum Duo Bali Nine (foto : Achmad)
A
A
A

JAKARTA - Menjelang eksekusi mati yang akan dijatuhkan, pelaku kasus “Bali Nine” yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan telah melayangkan gugatan untuk melakukan perlawanan atas penetapan penolakan grasi (dismissal).

Gugatan tersebut bernomor 30/G/2015/PTUN-JKT dan penetapan dismissal No 29/G/2015/PTUN-JKT tertanggal 11 Febuari 2015 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Ini guna memohon kepada Pengadilan TUN untuk memeriksa kembali penetapan-penetapan dismissal yang pada kesempatan pertama secara serta merta menolak gugatan TUN Jakarta dapat meneruskan kembali proses pemeriksaan gugatan TUN Myuran dan Andrew Chan," kata Kuasa Hukum Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, Todung Mulya Lubis, di kantornya, Jalan Sudirman Kav 52-53, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2015).

Tidak hanya itu, kedua terpidana mati ini juga mengajukan laporan ke Komisi Yudisial (KY). Dalam laporan ini ditemukannya ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada 13 Februari lalu.

"Hal ini dilakukan berdasarkan pernyataan dan informasi yang diperoleh dari kuasa hukum keduanya, yang menangani perkara mereka pada tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi," bebernya.

Beruntung, atas laporan tersebut, pihak KY langsung merespons sehingga meminta dokumen dan barang bukti atas laporan itu. Menurutnya, gugatan dan laporan tersebut merupakan hak dasar hukum pidana di Indonesia yang telah menjamin hak terpidana untuk memperjuangkan hak-hak hukumnya yang harus dihormati.

"Mengingat masih adanya upaya hukum yang dilakukan oleh Myuran Sukumaran dan Andrew Chan maka sudah sewajarnya apabila pihak Kejagung terlebih dahulu menghormati upaya-upaya hukum tersebut," tutupnya.

(Isnaini)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement