JAKARTA - Kuasa hukum terpidana mati, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atau yang lebih dikenal dengan duo 'Bali Nine', Todung Mulya Lubis, menyatakan, tak mau menyerah meskipun upaya banding terhadap penolakan pemberian grasi ditolak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dia mengaku akan melanjutkan perlawanan dengan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Hal itu dilakukan agar kliennya yang dijatuhi hukuman mati bisa mendapatkan pengampunan.
"Kita sudah lanjutkan perlawanan. Kita sudah daftarkan itu ke pengadilan kemarin," kata Todung saat berbincang dengan Okezone, Selasa (3/3/2015).