Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditolak PTUN, Duo 'Bali Nine' Ajukan Banding ke PTTUN

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Rabu, 04 Maret 2015 |06:06 WIB
Ditolak PTUN, <i>Duo</i> 'Bali Nine' Ajukan Banding ke PTTUN
Ditolak PTUN, {Duo} 'Bali Nine' Ajukan Banding ke PTTUN (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurut Todung, tindakan itu dilakukan berdasarkan Pasal 62 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 mengenai Peradilan Tata Usaha Negara. Di sana tertera bahwa putusan PTUN bisa digoyang dengan jalan banding.

Todung juga tidak habis pikir dengan sikap Jaksa Agung HM Prasetyo yang tidak mempertimbangkan proses hukum yang masih berjalan. Pasalnya, kedua terpidana tersebut justru dipindahkan dari LP Kerobokan, Bali, ke Nusakambangan.

"Masih dalam proses hukum, jadi sebenarnya tidak boleh," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement