Menurut Todung, tindakan itu dilakukan berdasarkan Pasal 62 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 mengenai Peradilan Tata Usaha Negara. Di sana tertera bahwa putusan PTUN bisa digoyang dengan jalan banding.
Todung juga tidak habis pikir dengan sikap Jaksa Agung HM Prasetyo yang tidak mempertimbangkan proses hukum yang masih berjalan. Pasalnya, kedua terpidana tersebut justru dipindahkan dari LP Kerobokan, Bali, ke Nusakambangan.
"Masih dalam proses hukum, jadi sebenarnya tidak boleh," pungkasnya.
(Arief Setyadi )