JAKARTA - Kuasa hukum terpidana mati, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atau yang lebih dikenal dengan duo 'Bali Nine', Todung Mulya Lubis, menyatakan, tak mau menyerah meskipun upaya banding terhadap penolakan pemberian grasi ditolak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dia mengaku akan melanjutkan perlawanan dengan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Hal itu dilakukan agar kliennya yang dijatuhi hukuman mati bisa mendapatkan pengampunan.
"Kita sudah lanjutkan perlawanan. Kita sudah daftarkan itu ke pengadilan kemarin," kata Todung saat berbincang dengan Okezone, Selasa (3/3/2015).
Menurut Todung, tindakan itu dilakukan berdasarkan Pasal 62 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 mengenai Peradilan Tata Usaha Negara. Di sana tertera bahwa putusan PTUN bisa digoyang dengan jalan banding.
Todung juga tidak habis pikir dengan sikap Jaksa Agung HM Prasetyo yang tidak mempertimbangkan proses hukum yang masih berjalan. Pasalnya, kedua terpidana tersebut justru dipindahkan dari LP Kerobokan, Bali, ke Nusakambangan.
"Masih dalam proses hukum, jadi sebenarnya tidak boleh," pungkasnya.
(Arief Setyadi )