7. Sabdotomo dikeluarkan sejalan dengan UU Keistimewaan (DIY), terkait juga dengan Perdais dan Danais.
8. Jika membutuhkan untuk membetulkan undang-Undang keistimewaan dasarnya sabdotomo dan mengubah undang-undangnya.
Itu semua yang perlu dimengerti dan dijalankan.
Yang ditandatangani oleh Sri sultan Hamengku Buwono X
Sementara GBPH Prabu Kusumo, mengatakan sabdotomo ini dikeluarkan secara mendadak. Ia baru diberitahu Sultan pada pagi hari sekira pukul 08.00 WIB.
"Saya tidak tahu mengapa mendadak, silakan tanya ke ngarso dalem (Sultan). Kalau saya hanya didawuhi," katanya, Jumat (6/3/2015).
Dikatakannya, Sabdotomo tersebut merupakan perintah raja untuk dilaksanakan, dihayati oleh masyarakat.
"Saya tidak berkomentar, ini perintah dari Ngarso Dalem untuk didengar, dan dilaksanakan, nanti masyarakat silakan bagaimana menanggapinya," pungkasnya.
(Misbahol Munir)