Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dubes Selandia Baru Harus Jelaskan Skandal Penyadapan

Mohammad Saifulloh , Jurnalis-Sabtu, 07 Maret 2015 |14:24 WIB
Dubes Selandia Baru Harus Jelaskan Skandal Penyadapan
A
A
A

Demikian pula Pasal 31 ayat UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu computer dan/atau elektronik tertentu milik orang lain adalah melawan hukum. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini juga tak main-main yakni 10 tahun penjara.

Dasco menegaskan, mulai saat ini pemerintah harus mengevaluasi serius hubungan diplomatik dengan Selandia Baru. Hubungan bilateral yang normal seharusnya didasari asas kesamaan derajat yang saling menghormati, saling menguntungkan, dan saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.

“Ketegasan pemerintah dalam kasus penyadapan oleh Selandia Baru ini akan menjadi acuan bagi negara-negara lain. Jika tidak ada ketegasan bukan tidak mungkin penyadapan tersebut akan terus terulang dan pada akhirnya kedaulatan kita akan semakin terinjak-injak,” tutupnya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement