"Tersangka M melakukan perlawanan dan terpaksa kami lumpuhkan,"ujar dia.
Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki kirinya dan sekarang pelaku dirawat di RSUD Bayu Asih, sebelum akhirnya diperiksa secara intensif oleh kepolisian.
"Pelaku ini sudah merencanakan tindakan itu. Jadi tidak hanya dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, namun juga dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Nanti akan kita buka motifnya apa," tutur Tri.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.