Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PK Terpidana Mati Hanya untuk Mengulur Waktu

Bayu Septianto , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2015 |12:10 WIB
PK Terpidana Mati Hanya untuk Mengulur Waktu
A
A
A


JAKARTA – Mahkamah Agung kemarin menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati kasus narkoba, Zainal Abidin.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung telah meyakini sebelumnya bila PK yang diajukan para terpidana mati yang terjerat kasus narkoba akan ditolak. Pasalnya, Presiden telah menolak permohonan grasi yang diajukan para terpidana sebelum mereka mengajukan PK ke MA.

"Dinyatakan oleh MA bahwa PK tidak dapat diterima, karena tidak ada novum baru dan karena grasinya sudah ditolak oleh Presiden," jelas Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana, di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Zainal merupakan terpidana mati kasus narkoba yang ditangkap di rumahnya di Palembang pada 21 Desember 2000 akibat memiliki 58,7 kilogram ganja. Selain Zainal, terpidana mati lainnya yang juga mengajukan PK yakni Mary Jane Fiesta Veloso; Martin Anderson alias Belo, warga negara Ghana; dan Serge Areski Atlaoui, warga negara Prancis.

Tony menyayangkan proses hukum yang terus diupayakan para terpidana mati, padahal Presiden telah menolak grasi yang diajukan. Tony menilai upaya yang dilakukan para terpidana mati itu untuk mengulur-ulur waktu pelaksanaan eksekusi.

Dia menegaskan, jika seluruh proses hukum yang diajukan terpidana mati selesai, maka Kejagung segera melakukan eksekusi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement