Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Minta Situs Jasa Nikah Siri Diblokir

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Minggu, 15 Maret 2015 |06:15 WIB
MUI Minta Situs Jasa Nikah Siri Diblokir
Logo MUI. (dok.Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir situs jasa nikah siri on line (lewat internet) di Indonesia. Sebab bisnis tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Pernikahan.

“Ini kan semakni marak jasa nikah siri lewat on line itu. Itu melanggar. Sebaiknya nikah sesuai agama sesuai aturan Pemerintah saja,” ujar Ketua MUI Pusat Amidhan Shaberah kepada Okezone di Jakarta, Minggu (15/3/2015).

Ia menambahkan nikah siri sangat rentan menimbulkan masalah. Misalnya, anak nikah siri tidak dapat sekolah karena tidak tercatat dalam data Dinas Kependudukan.

“Sejak 2005 sudah kita keluarkan Fatwa menganjurkan agar tidak melakukan nikah siri. Tapi susah juga kalau bagi orang yang tidak mampu ya,” ujar Amidhan.

Meski susah mencegah nikah siri, ia tetap menyerukan agar pencegahan nikah siri tetap digalakkan. Amidhan sendiri menyerukan agar semua pemuka agama di Indonesia gencar berdakwa seputar pencegahan nikah siri.

“Pemuka agama harus berdakwah soal ini (nikah siri). Supaya masyarakat tahu hukumnya dan lainnya (sisi baik dan buruknya),” tuturnya.

Pantauan Okezone, bisnis jasa nikah siri on line marak di sejumlah daerah . Seperti Abdul Azis, pemasang iklan jasa nikah sirih lewat situs www.pelapak.com yang berbasis di Surabaya. Sedangkan Aulia, warga Jakarta mengiklankan jasa nikah sirih lewat media sosial blogspot.com. Dalam situs jasanikahsirih.blogspot.com miliknya tertera tarif nikah sirih Rp2 juta.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement